peraturan perundangan farmasi
PERBANDINGAN PP26/1965; PP25/1980 DAN PP51/2009
TERKAIT APOTEK
Sekian banyak Apoteker dan pihak-pihak terkait
masih kebingungan mengenai implementasi PP51/2009 (khususnya terkait Apotek). Tugas birokrasi pemerintah (dinas
kab/kota) menurut PP ini menjadi lebih ringan : menerbitkan izin praktik
apoteker berdasarkan tanda registrasi, pernyataan kompetensi, komitmen
pelayanan dan kepemilikan tempat praktik berdasarkan standar pelayanan yg
diteteapkan oleh menteri. Tugas organisasi menjadi lebih berat : menyatakan
kompetensi, menerbitkan rekomendasi berbasis kompetensi, menetapkan standar
profesi , mengambil komitmen kompetensi dan menjaga kode etik profesi.
Sedangkan pemodal adalah hanya bersifat komplementer (pelengkap/penyerta) dan
tidak boleh terlibat dalam berbagai kegiatan praktik kefarmasian yang
dijalankan oleh apoteker.
Rangkuman berikut, sekurangnya dapat menjadi bahan
informasi yang dapat dijadikan rujukan singkat dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing. Akan lebih komprehensif lagi jika sekiranya semua pihak
dapat memahami Paradigma yang diletakkan dan dibangun oleh Pemerintah dalam
kerangka untuk mencapai kualitas pelayanan publik yang kompetens dan dalam
suatu lingkungan global yang sangat kompetitif.
NO.
|
PERIHAL
|
PP
26/1965
|
PP
25/1980
|
PP 51/2009
|
1.
|
Nomenklatur PP
|
APOTIK
|
APOTIK
(Perubahan)
|
PEKERJAAN
KEFARMASIAN
|
2.
|
Keputusan
|
Membatalkan semua peraturan
mengenai Apotik sebelumnya.
|
Mengubah PP 26/1965
|
Mencabut dan membatalkan PP25/1980
|
3.
|
Definisi APOTIK
|
Apotik ialah suatu
tempat tertentu, di mana dilakukan usaha-usaha dalam bidang farmasi dan
pekerjaan kefarmasian,
|
Apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat
dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat
|
Apotek
adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh
Apoteker
|
4.
|
TUGAS DAN FUNGSI APOTIK
|
a.
Pembuatan,
pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau
bahan obat.
b.
Penyaluran
perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang meliputi: obat, bahan obat, obat
aseli Indonesia, kosmetik, alat-alat kesehatan, dan sebagainya.
|
a.
Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang
telah mengucapkan sumpah jabatan;
b.
Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan,
pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat;
c.
Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus
menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
|
Sarana
pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker
|
5.
|
KEGIATAN/AKTIFITAS OPERASIONAL
APOTIK
|
USAHA
|
USAHA
|
SARANA PELAYANAN
|
6.
|
PENYELENGGARA APOTEK
|
Dapat diusahakan oleh :
a. Lembaga-lembaga
Pemerintah tertentu, di pusat maupun di daerah;
b. Perusahaan
Negara, Perusahaan Swasta, Koperasi, dan sebagainya.
|
Dapat diusahakan oleh :
a. Lembaga
atau Instansi Pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di Pusat dan di
Daerah;
b.Perusahaan milik
Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah;
c. Apoteker
yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri
Kesehatan.
|
Didirikan dan diselenggarakan oleh Apoteker
|
7.
|
BENTUK PERIZINAN SARANA
|
IZIN APOTIK
|
IZIN PENGELOLAAN APOTEK;
IZIN APOTEK
|
TIDAK ADA
|
8.
|
BENTUK PERIZINAN KEGIATAN
|
IZIN APOTIK
|
IZIN PENGELOLAAN APOTEK;
IZIN APOTEK (SIPAàSIA), Pengelola Apotek
|
IZIN PRAKTIK APOTEKER
(SIPA); Praktik Apoteker
|
9.
|
PERSYARATAN PENDIRIAN APOTIK
|
Diatur Menteri :
a.
Syarat-syarat
kesehatan daripada ruangan (tempaat) apotik;
b.
Alat-alat
perlengkapan dan obat-obat yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan
kefarmasian;
c.
Hal-hal
lain yang dianggap perlu.
|
Sama (tidak diubah)
|
Memperoleh Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Harus berdasar :
a.
Standar Pelayanan à Menteri
b. Standar
Profesi à Organisasi
c.
Etika Profesi à Organisasi
|
10.
|
PEMBERI IZIN
|
Menteri à Kanwil Depkes Provinsi
Sesuai dg Syarat di atas
|
Menteri à Kanwil Depkes Provinsi ;
Menteri à Dinas Kab/Kota
Sesuai dg Syarat di atas
|
Menteri à Dinas Kab/Kota
Sesuai dg Syarat di atas
|
11.
|
PERTANGGUNGJAWABAN
|
Apoteker sebagai penanggungjawab teknis
|
Apoteker sebagai pengelola
|
Apoteker sebagai penyelenggara praktik kefarmasian untuk pelayanan
kefarmasian
|
12.
|
BENTUK DAN TATACARA
PERTANGGUNGJAWABAN
|
Diatur lebih lanjut oleh
Menteri
|
Diatur lebih lanjut oleh
Menteri
|
Harus berdasar :
a. Standar
Pelayanan à Menteri
b. Standar
Profesi à Organisasi
c.
Etika Profesi à Organisasi
|
13.
|
KEWENANGAN APOTEKER
|
tidak mengurangi pertanggungan jawab seorang
dokter menurut peraturan-peraturan perundangan
|
dilaksanakan tanpa
mengurangi tugas dan tanggung jawab seorang dokter berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
a.
harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian
b.
dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga
Teknis Kefarmasian
c.
Penyerahan
dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker
d.
harus menetapkan Standar Prosedur Operasional
e.
dapat mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA
f.
dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama
komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter
dan/atau pasien
g.
dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada
masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
h.
bila mendirikan apotek dg modal bersama pemodal maka
pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang
bersangkutan.
i.
wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan
perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi
j.
wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian
k.
wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali
biaya
|
Comments
Post a Comment