peraturan perundangan farmasi


PERBANDINGAN PP26/1965; PP25/1980 DAN PP51/2009
TERKAIT APOTEK

Sekian banyak Apoteker dan pihak-pihak terkait masih kebingungan mengenai implementasi PP51/2009 (khususnya terkait Apotek). Tugas birokrasi pemerintah (dinas kab/kota) menurut PP ini menjadi lebih ringan : menerbitkan izin praktik apoteker berdasarkan tanda registrasi, pernyataan kompetensi, komitmen pelayanan dan kepemilikan tempat praktik berdasarkan standar pelayanan yg diteteapkan oleh menteri. Tugas organisasi menjadi lebih berat : menyatakan kompetensi, menerbitkan rekomendasi berbasis kompetensi, menetapkan standar profesi , mengambil komitmen kompetensi dan menjaga kode etik profesi. Sedangkan pemodal adalah hanya bersifat komplementer (pelengkap/penyerta) dan tidak boleh terlibat dalam berbagai kegiatan praktik kefarmasian yang dijalankan oleh apoteker.
Rangkuman berikut, sekurangnya dapat menjadi bahan informasi yang dapat dijadikan rujukan singkat dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Akan lebih komprehensif lagi jika sekiranya semua pihak dapat memahami Paradigma yang diletakkan dan dibangun oleh Pemerintah dalam kerangka untuk mencapai kualitas pelayanan publik yang kompetens dan dalam suatu lingkungan global yang sangat kompetitif.

NO.
PERIHAL
PP 26/1965
PP 25/1980
PP 51/2009
1.
Nomenklatur PP
APOTIK
APOTIK (Perubahan)
PEKERJAAN KEFARMASIAN
2.
Keputusan
Membatalkan semua peraturan mengenai Apotik sebelumnya.
Mengubah PP 26/1965
Mencabut dan membatalkan PP25/1980
3.
Definisi APOTIK
Apotik ialah suatu tempat tertentu, di mana dilakukan usaha-usaha dalam bidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian,
Apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker
4.
TUGAS DAN FUNGSI APOTIK
a.    Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
b.    Penyaluran perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang meliputi: obat, bahan obat, obat aseli Indonesia, kosmetik, alat-alat kesehatan, dan sebagainya.
a.    Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan;
b.    Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat;
c.     Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker
5.
KEGIATAN/AKTIFITAS OPERASIONAL APOTIK
USAHA
USAHA
SARANA PELAYANAN
6.
PENYELENGGARA APOTEK
Dapat diusahakan oleh :
a.  Lembaga-lembaga Pemerintah tertentu, di pusat maupun di daerah;
b.  Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Koperasi, dan sebagainya.

Dapat diusahakan oleh :
a. Lembaga atau Instansi Pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di Pusat dan di Daerah;
b.Perusahaan milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah;
c. Apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.
Didirikan dan diselenggarakan oleh Apoteker
7.
BENTUK PERIZINAN SARANA
IZIN APOTIK
IZIN PENGELOLAAN APOTEK; IZIN APOTEK
TIDAK ADA
8.
BENTUK PERIZINAN KEGIATAN
IZIN APOTIK
IZIN PENGELOLAAN APOTEK; IZIN APOTEK (SIPAàSIA), Pengelola Apotek
IZIN PRAKTIK APOTEKER
(SIPA); Praktik Apoteker
9.
PERSYARATAN PENDIRIAN APOTIK
Diatur Menteri :
a.    Syarat-syarat kesehatan daripada ruangan (tempaat) apotik;
b.    Alat-alat perlengkapan dan obat-obat yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c.     Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Sama (tidak diubah)
Memperoleh Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Harus berdasar :
a.   Standar Pelayanan à Menteri
b.  Standar Profesi à Organisasi
c.   Etika Profesi à Organisasi
10.
PEMBERI IZIN
Menteri à Kanwil Depkes Provinsi
Sesuai dg Syarat di atas
Menteri à Kanwil Depkes Provinsi ; Menteri à Dinas Kab/Kota
Sesuai dg Syarat di atas
Menteri à Dinas Kab/Kota
Sesuai dg Syarat di atas
11.
PERTANGGUNGJAWABAN
Apoteker sebagai penanggungjawab teknis
Apoteker sebagai pengelola
Apoteker sebagai penyelenggara praktik kefarmasian untuk pelayanan kefarmasian
12.
BENTUK DAN TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN
Diatur lebih lanjut oleh Menteri
Diatur lebih lanjut oleh Menteri
Harus berdasar :
a. Standar Pelayanan à Menteri
b.  Standar Profesi à Organisasi
c.   Etika Profesi à Organisasi

13.
KEWENANGAN APOTEKER
tidak mengurangi pertanggungan jawab seorang dokter menurut peraturan-peraturan perundangan
dilaksanakan tanpa mengurangi tugas dan tanggung jawab seorang dokter berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
a.    harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian
b.    dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga Teknis Kefarmasian
c.    Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker
d.    harus menetapkan Standar Prosedur Operasional
e.    dapat mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA
f.     dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien
g.    dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h.    bila mendirikan apotek dg modal bersama pemodal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.
i.     wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi
j.     wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian
k.    wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya

Comments

Popular Posts